Assalamualikum, semoga sehat selalu.. !!! 
Kali ini Praktisi Madrasah akan mengupdate dan menjelaskan materi ekonomi tentang Bank Sentral.

Pengertian Bank Sentral

Menurut John Singtelon Bank sentral adalah sebuah bank tempat untuk menaruh dana (rekening) dan menggunakan dana teresebut untuk penyelesaian akhir (settelment) dari transaksi antar bank.
Disetiap negara pasti memiliki Bank Sentral, dinegara kita sendiri NKRI punya bank sentral yaitu Bank Indonesia (BI).

Oke.. kita lanjut membahas tentang Bank Indonesia

Menurut UU No. 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia mendefinisikan bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang tegas diatur dalam UU.

Tujuan Bank Indonesia

Tujuan utama dan yang utama adalah untuk mencapai dan memelihara kesetabilan nilai rupiah. Yang meliputi dua aspek yaitu kesetabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa (perkembangan laju inflasi), dan kesetabilan terhadap mata uang negara lain (perkembangan nilai tukar rupiah).

Fungsi Bank Sentral (BI)

- Sebagai bank sirkulasi yaitu bank indonesia sebagai pemegang hak tunggal (hak Oktroi) dalam pengedaran uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah.
- Banker’s Bank yaitu Bankir dari bank – bank, yang berkedudukan sebagai salah satu sumber dana dari bank lain.
- Lender of last resort yaitu BI sebagai pemberi pinjaman kepada bank tingkat terakhir dalam bentuk kredit likuiditas darurat.
- Sebagai Pelaksana kebijakan moneter
Penjaga posisi likuiditas negara, termasuk masalah pegaturan dan tatausaha neraca pembayaran indonesia.

Tugas dan Wewenang Bank Sentral (BI)

1. Untuk menjaga kesetabilan nilai tukar rupiah tugas dan wewenang bank Indonesia adalah :
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
- Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya,
- Menetapkan suku Bunga (BI-Rate)
- Melakukan Kebijakan Moneter yaitu Operasi pasar terbuka, kebijakan diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengawasan kredit selektif.
- BI dapat memberikan kredit berdasarkan prinsip syariah kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek suatu bank.
- Jika suatu bank mengalami kesulitan dan berdampak sistemik dan mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, BI dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban pemerintah.
- BI mengelola cadangan devisa dengan cara melaksanakan berbagai jenis transaksi devisa.

2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
- Menetapkan penggunaan alat pembayaran
- Mewajibkan kepada penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya,
- Memberikan perizinan kepada penyelenggara jasa sistem pembayaran
- Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi antar bank,
- Mengatur sistem kliring antarbank dalam rupiah/ valas
- Menyelenggarakan kegiatan kliring antarbank
- Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan bahan yang digunakan, dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah,
- Mengeluarkan, mengedarkan, mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran

3. Mengatur dan mengawasi bank
Tugas BI dalam mengatur dan mengawasi bank telah dialihkan ke Otoritas jasa Keuangan (OJK), namun hanya sekedar mikroprudensial. Adapun lingkung pengaturan dan pengawasan secara makroprudensial masih menjadi tugas dan wewenang bank indonesia.

Demikian materi ekonomi tentang Bank Sentral semoga menambah wawasan dan pengetahun kita, kurang lebihnya disarankan untuk belajar dan mencari referensi yang lain. Sekian dan terimakasih...!!

Semoga bermanfaat...!!!

Post a Comment