Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menyiapkan guru-guru profesional dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang berlaku bagi yang ingin menjadi guru baik sarjana dari fakultas pendidikan, maupun non pendidikan . yang nantinya setelas lulus akan mendapat pengakuan secara tertulis berbentuk sertifikat pendidik professional.
Namun, Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2020 ini ditiadakan dikarenakan dengan situasi dan kondisi penyebaran Corona Virus Disease (Covid19) yang sampai saat ini belum selesai.
Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan Surat Edaran Nomor : B-878.1/Dt.I.II/PP.00/05/2020 hal ini terkait dengan perihal Peniadaan Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2020. Yang ditujukan kepada Para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. Kepala Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Seluruh Indonesia
Berikut Isi Surat Edaran Peniadaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2020;
Sehubungan dengan situasi dan kondisi penyebaran Corona Virus Disease (Covid19) yang sampai saat ini belum selesai dan telah dilakukannya refocusing anggaran program pendidikan profesi guru dalam jabatan bagi guru madrasah pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk penanganan Covid-19, bersama ini kami sampaikan bahwa;
Demikian isi dari surat Edaran Peniadaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2020. Yang ditandatangani oleh Bapak Suyitno An. Direktur Jenderal, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Berikut surat Edaran Peniadaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2020 yang bisa anda download DISINI.
Semoga bermanfaat..!!!
Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang berlaku bagi yang ingin menjadi guru baik sarjana dari fakultas pendidikan, maupun non pendidikan . yang nantinya setelas lulus akan mendapat pengakuan secara tertulis berbentuk sertifikat pendidik professional.
Surat Edaran Peniadaan Program PPG dalam Jabatan Guru Madrasah Tahun 2020
Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan Surat Edaran Nomor : B-878.1/Dt.I.II/PP.00/05/2020 hal ini terkait dengan perihal Peniadaan Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2020. Yang ditujukan kepada Para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. Kepala Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Seluruh Indonesia
Berikut Isi Surat Edaran Peniadaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2020;
Sehubungan dengan situasi dan kondisi penyebaran Corona Virus Disease (Covid19) yang sampai saat ini belum selesai dan telah dilakukannya refocusing anggaran program pendidikan profesi guru dalam jabatan bagi guru madrasah pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk penanganan Covid-19, bersama ini kami sampaikan bahwa;
- Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Tidak melaksanakan program pendidikan profesi guru dalam jabatan bagi guru madrasah tahun 2020.
- Ketentuan pelaksanaan program pendidikan profesi guru dalam jabatan bagi guru madrasah akan diatur kemudian menyesuaikan dengan kebijakan terbaru yang akan ditetapkan oleh Kementerian terkait.
Demikian isi dari surat Edaran Peniadaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2020. Yang ditandatangani oleh Bapak Suyitno An. Direktur Jenderal, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Berikut surat Edaran Peniadaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2020 yang bisa anda download DISINI.
Semoga bermanfaat..!!!
إرسال تعليق