YAYASAN ......
MADRASAH TSANAWIYAH / ALIYAH........
( Terakreditasi B )
Akte Notaris Rekowarno, S.H. Nomor 3 Tahun 2015
SK KEMENKUMHAM Nomor : AHU – 0009578.AH.01.04. Tahun 2015
Alamat : ....................................................................................
__________________________________________________________________________________________

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH ..............................
Nomor : MTs.K.33/KH/048/       /VII/2019

TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP / GURU TIDAK TETAP DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DI LINGKUNGAN MADRASAH TSANAWIYAH ...................
ALAAAAMAT
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH KHOIRIYAH
Menimbang
:
1.
Bahwa dalam rangka kelancaran KBM dan peningkatan mutu pendidikan di MTs  Khoiriyah, maka dipandang perlu mengangkat guru tetap/ tidak tetap dan tenaga kependidikan di lingkungan yayasan.
:
2.
Bahwa saudara yang namanya tercantum dalam surat keputusan ini dipandang cakap dan mampu melaksanakan tugas di ma
Mengingat
:
1.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
:
2.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
:
3.
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
:
4.
Keputusan Menteri Agama No.368 tentang Madrasah Ibtidaiyah, No.369 tentang Madrasah Tsanawiyah, No.370 tentang Madrasah Aliyah.
Memperhatikan
:
1.
Anggaran Dasar da Anggaran Rumah Tangga MTs ................
:
2.
Hasil keputusan Rapat Pengurus Yayasan Al- Khoiriyah tgl 2 Juli 2019
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Pertama
:
Mengangkat/Mengangkat kembali/memindahkan, kepada :
Nama                                       : AGUS FARIANTO, SE
Tempat, Tanggal lahir             : Jepara,13 September 1981
Pendidikan                              :  S-1
Dalam Tugas/Jabatan              : Guru
Status                                      :  GTY / GTT
Terhitung mulai tanggaL         : 10 Juli 2016
a.
Kepadanya diberikan beban kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Madrasah.
b.
Kepadanya diberikan tunjangan dan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku  sebagaimana ditetapkan dalam RAPB Madrasah.
Ketiga
:
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keempat
:
Asli Surat Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di  : PATI
Pada tanggal   : 10 Juli 2019
                                                                                                            MTs ............
                                                                                                            Kepala,



                                                                                                            ......................................
Tembusan Yth :
1.      Kepala Seksi Mapenda Islam Kandep. Agama Kab Pati
2.      Pengawas Pendidikan Agama Islam Wil. Kec Gembong
3.      Kepala MTs ...................

Atau anda Bisa Mendownload file Ms. Wordnya Silakan download DISINI

Post a Comment