EMIS Madrasah, Kementerian Agama meluncurkan Aplikasi baru Kali ini namanya adalah Aplikasi Rapor Digital Madrasah atau disingkat ARD Madrasah. Aplikasi ini terkait dengan penilaian hasil belajar yang diberlakukan bagi jenjang madrasah mulai dari Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah.


Aplikasi Raport Digital (ARD) Madrasah adalah aplikasi online milik Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama untuk madrasah di Indonesia. Sesuai dengan namanya, aplikasi ini ditujukan untuk digitalisasi raport siswa madrasah. Pemberlakuannya merupakan implementasi dari Keputusan Dirjen Pendis tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar. Dimana sebelumnya telah diberlakukan juknis penilaian hasil belajar untuk :
  • Madrasah Ibtidaiyah (SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018)
  • Madrasah Tsanawiyah (SK Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 dan Lampiran)
  • Madrasah Aliyah (SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018)

Adapun penggunaan ARD Madrasah ini sendiri telah ditegaskan lewat Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 1594/DJ.I/DT.II.I/KS.00/10/2018 tertanggal 29 Oktober 2018 tentang Penggunaan Aplikasi Rapor Digital Madrasah. Salah satunya mengamanatkan seluruh madrasah untuk mengunakan aplikasi ini terhitung mulai semester gasal Tahun Pelajaran 2018/2019.

Petunjuk teknis terkait penilaian Hasil Belajar pada Madrasah (MI, MTs, dan MA) ini merupakan pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan serta stakeholder lainnya dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di madrasah sesuai dengan jenjangnya. Dalam juknis ini mengatur dan menjelaskan tentang konsep penilaian, penilaian otentik, ketuntasan belajar, penilaian proses dan hasil belajar, jenis-jenis penilaian, pemanfaatan dan pelaporan hasil belajar.

Dua Akun dalam ARD Offline
Dalam ARD Madrasah terdapat dua jenis akun, yaitu akun operator madrasah dan akun guru. Keduanya dapat mengakses aplikasi dengan url (alamat) yang sama. Yang membedakan hanyalah username masing-masing.

Sedang bagi guru madrasah (baik guru mata pelajaran maupun guru yang menjabat wali kelas), akun (username dan kata sandi) ARD Madrasahnya dibuatkan oleh operator masing-masing. Jadi salah satu tugas yang harus dikerjakan oleh operator madrasah, pertama kali, adalah membuat dan mengaktifkan akun ARD masing-masing guru di madrasahnya.

Dalam surat edaran Dirjen Pendis tersebut dinyatakan beberapa hal diantaranya adalah:
  1. ARD Madrasah diterapkan mulai semester ganjil tahun pelajaran 2018/2019
  2. Kanwil Kemenag Provinsi untuk melakukan sosialisasi kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan madrasah di wilayahnya.
  3. Aplikasi Rapor Digital Madrasah dapat diakses langsung melalui alamat http://sikurma.kemenag.go.id/ard/
  4. Setiap madrasah akan mendapat Username dan Pasword dari Tim Teknis Kanwil Kemenag Provinsi
Berikut terkait Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 1594/DJ.I/DT.II.I/KS.00/10/2018 tentang Penggunaan Aplikasi Rapor Digital Madrasah silakan;

DOWNLOAD DI SINI

Semoga Bermanfaat...!!!

Post a Comment