Praktisi Madrasah, hai sobat dalam materi ekonomi kali ini kita membahas tentang Otoritas Jasa Keuangan yang lebih familiar kita dengar dengan sebutan OJK. yuk Kita baca penjelasan mengenai OJK dibawah ini ;

A. Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Menurut UU No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu : lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebasa dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang diatur dalam undang – Undang ini.
Untuk menambah referensi tentang OJK berikut Kami smapaikan Lnk dari Otoritas Jasa Keuangan /  https://www.ojk.go.id/id/Default.aspx

B. Tujuan dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Tujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

  • Agar keseluruhan kegiatan didalam sektor jasa keunagan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel.
  • Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
  • Mampu melindungi kepentingan konsumen dan maasyarakat.

Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

  • Fungsi OJK yaitu menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terjadap keseluruhan kegiatan disektor jasa keuangan.

C. Tugas dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Tugas Otoritas Jasa Keuangan

  • Tugas OJK yaitu melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, serta lembaga jasa keuangan lainnya.

Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

1. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan Bank yaitu;

  • Perizinan dalam pendirian Bank, Pembukaan kantor Bank, Anggaran dasar Bank, Rencana kerja, Kepemilikan, Kepengurusan sumber daya manusia, Merger, konsolidasi dan akuisisi Bank, Pencabutan izin usaha Bank.
  • Kegiatan usaha bank yaitu meliputi; sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas dibidang jasa.

2. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan  Bank yaitu;
  • Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas asset, rasio kecukupan modal minimum, batas minimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadan simpanan, dan pencadangan bank
  • Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank
  • Sistem informasi debitur
  • Pengajuan kredit (credit testing) 
  •  Standar akuntansi bank
3. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian Bank yaitu;
  • Manajemen resiko
  • Tata kelola bank
  • Prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian bank
  • Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan

4. Pemeriksaan Bank

Semoga Bermanfaat...!!!

Post a Comment