LEMBAGA JASA KEUANGAN PERBANKAN
Assalamualikum, semoga sehat selalu.. !! kali ini Praktisi Madrasah akan mengupdate dan menjelaskan materi ekonomi tentang lembaga jasa keuangan perbankan.Menurut UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga jasa keuangan adalah lembaga yang melakukan kegiatan disektor perbankan, pasar modal perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Dari definisi diatas lembaga jasa keuangan dibagi menjadi dua yaitu lembaga jasa keuangan perbankan dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB).
Sekarang kita akan membahas tentang lembaga jasa keuangan perbankan terlebih dahulu.
Pengertian Perbankan
Dalam UU No.10 tahun 1998, perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, kelembagaan, kegiatan usaha sertacara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.Sedangkan yang dimaksud bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainya.
Bedakan ya ...!!! antara pengertian perbankan dengan pengertian bank..!!!
Asas, Fungsi Dan Prinsip Perbankan Indonesia
Asas Perbankan indonesia berasaskan demokrasi ekonomi, berdasarkan pancasila dan UUD 1945.Fungsi Utama perbankan adalah sebagai penghimpun dana dari masyrakat dan penyalur dana kepada masyarakat, serta menyediakan layanan jasa perbankan.
Tujuan perbankan indonesia yaitu untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Prinsip Perbankan Indonesia
- Prinsip kehati-hatian (Prudential Principle) yaitu bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya.
- Prinsip Kepercayaan (fiduciary principle) yaitu usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dengan nasabahnya (nasabah kreditur dan nasabah debitur).
- Prinsip kerahasiaan (confidential principle) yaitu bank merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah .
- Prinsip mengenal nasabah ( know your customer principle) yaitu prinsip bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah serta melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan.
Jenis-Jenis Bank Di Indonesia
Berdasarkan fungsinya (bank sentral, bank umum dan bank perkreditan rakyat)Berdasarkan kepemilikannya (bank pemerintah, bank swasta nasional dan bank milik asing)
Berdasarkan kegiatan operasionalnya ( bank konvensional dan bank syariah)
Produk dan jasa perbankan
Produk PerbankanKredit pasif yaitu dana yang masuk ke bank yang berasal dari menghimpun dana dari masyarakat yang berbentuk giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito dan lain-lain.
Kredit aktif yaitu dana yang disalurkan bank untuk masyarakat dalam bentuk kredit atau pinjaman.
Jasa Perbankan
Selain menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat bank juga melakukan jasa perbankan yaitu jual beli valuta asing, pengiriman/transfer uang, pemberian jaminan, kartu kredit (Credit card), ATM, diskonto, kliring dan lain sebagainya.
Demikian materi tentang lembaga jasa keuangan perbankan kurang lebihnya disarankan untuk belajar dan mencari referensi yang lain. Sekian dan terimakasih.
Semoga bermanfaat...!!!
Posting Komentar