Kementerian Agama RI, melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan surat edaran Nomor: 5605/Kw.112/1/PP.00/04/2020 tentang mekanisme pembelajaran madrasah dalam masa darurat pencegahan penyebaran covid-19. Surat Edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka untuk mencegah dampak coronavirus yang lebih luas dilingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dan Madrasah yang ada di Provinsi Jawa Tengah.
Surat edaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah ini Terkait Dengan ; Keputusan Gubernurr Jawa Tengah No. 360/3 tahun 2020 tentang Penetapan Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Desease (Covid-19), Surat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI No. B-686.1/dj.I/Dt.II/PP.00/03/2020 Tanggal 24 Maret 2020, Dan Surat Nota Dinas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor ; 0653/KADIN/IV/ Tanggal 06 Maret 2020
Surat edaran ini ditujukan untuk, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan Kepala Madrasah se-Jawa tengah, Untuk Memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Masa kebijakan belajar mengajar (KBM) dari rumah diperpanjang sampai dengan tanggal 30 April 2020
- Madrasah mengoptimalkan dan memanfaatkan sumber daya yang ada dalam memberikaN pembimbingan dan pembelajaran
- Belajar dari rumah melalui pembelajaran dalam jaringan/daring atau jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman yang bermakna, tidfak membebani dengan memanfaatkan aplikasi E-Learning Madrasah
- Bealajar dari rumah menitikberatkan pada pendidikan kecakan hidup, penguatan nilai karakter (akhlak Mulia), sertra ketrampilan beribadah deitangah keluarga.
Demikian isi surat Edaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah yang ditandatangi oleh Plt. Kepala atas nama Ahyani pada tanggal 08 April 2020, terkait tentang mekanisme pembelajaran madrasah dalam masa darurat pencegahan penyebaran covid-19.
Berikut Surat Edaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor: 5605/Kw.112/1/PP.00/04/2020 yang anda bisa download Link dibawah Ini :
Semoga bermanfaat...!!!
إرسال تعليق