Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil Dulu yang kita kenal dengan istilah TF, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah baru itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.
Fungsi utama dari tunjangan insentif adalah untuk memberikan tanggungjawab dan dorongan kepada guru bukan pegawai negeri sipil. Tunjangan Insentif untuk menjamin bahwa guru bukan pegawai negeri sipil akan mengarahkan dirinya dapat memotivasi dalam mencapai tuj uan pembelajaran. Sedangkan tujuan utama pemberian insentif adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar.
Apa Tunjangan Insentif GBPNS itu?
Tunjangan insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan negeri sipil yang bertugas pada RA dan Madrasah.Apa Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil itu?
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atau GBPNS adalah Guru bukan pegawai negeri sipil pada RA dan Madrasah yang diselneggarakan oleh pemerintah, Pemda dan masyrakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Apa Guru itu?
Guru adalah Pendidik Profesional dengantugas utama mendidik, mengajar, membimbing , mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Apa Madrasah itu?
Madrasah adalah madrasah formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Apa Satminkal itu?
Satminkal adalah satuan administrasi pangkal/tempat tugas induk/instansi induk guru melaksanakan tugasnya sebagai basis data NPK/NUPTK.
Apa Guru Tetap itu?
Guru Tetap yang selanjutnya disebut GTBPNS adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kernen terian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
Apa Guru Tetap Yayasan itu?
Guru Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTY adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, melaksanakan tugasnya pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakantugas pokok sebagai guru.
Apa Guru Tidak Tetap Yayasan itu?
Guru Tidak Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTTY adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Siapa Penerima Tunjangan Insentif itu?
Jadi kesimpulannya Penerima Tunjangan Insentif GBPNS adalah pertama Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah. Kedua, Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain .Demikian pengertian Tunjangan insentif Madrasah dan siapa penerima tunjangan insentif madrasah.
Semoga bermanfaat..!!!
Permasalahan nya sekarang.. Tunjangan GBPNS bxk persyaratan yg sangat tdk relefan..
ردحذفإرسال تعليق