Praktisi Madrasah,
Juknis PPDB RA MI MTs MA Tahun 2020/2021, yang mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru untuk Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI, MTs, MA, dan MAK) pada Tahun Pelajaran 2020/2021. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 7265 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Pada Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2021.
Juknis ini menjadi pedoman
bagi RA dan Madrasah se Indonesia dalam melaksanakan PPDB Tahun Pelajaran2020/2021 agar berjalan secara obyektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi.
Untuk
masing-masing jenjang, persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada RA
dan Madrasah diatur sebagai berikut:
1. Pada Raudhatul Athfal (RA)
- Calon peserta didik baru berusia 4 - 5 tahun untuk kelompok A
- dan Calon peserta didik baru berusia 5 - 6 tahun untuk kelompok B.
- Usia ini dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
2. Pada Madrasah Ibtidaiyah (MI),
- Berusia 7 tahun (per 1 Juli) wajib diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung yang dimiliki madrasah
- Berusia 6 tahun (per 1 Juli) dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung yang dimiliki madrasah
- Berusia kurang dari 6 tahun namun memiliki kecerdasan atau bakat istimewa atau kesiapan belajar, dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- memiliki ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar) MI/SD/Program Paket A/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Ula atau yang sederajat
- Khusus bagi calon siswa baru dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemdikbud
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Memiliki ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar) MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Wustho atau yang sederajat
- Memiliki SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Wustho atau yang sederajat. Khusus bagi calon peserta didik dari MTs, memiliki SHUAMBN, Bagi calon peserta didik dari luar negeri dapat dikecualikan apabila di negara tersebut tidak menerbitkan hasil ujian nasional.
- Khusus bagi calon siswa baru dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemdikbud
Posting Komentar