Assalamualikum, semoga sehat selalu.. !! kali ini Praktisi Madrasah akan mengupdate dan menjelaskan materi ekonomi tentang lembaga jasa keuangan bukan Bank (LKBB).
Menurut UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga jasa keuangan adalah lembaga yang melakukan kegiatan disektor perbankan, pasar modal perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Dari definisi diatas lembaga jasa keuangan dibagi menjadi dua yaitu lembaga jasa keuangan perbankan dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB).
Sekarang kita akan membahas tentang lembaga jasa keuangan bukan Bank (LKBB).
Pengertian Lembaga Jasa Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Lembaga Jasa Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah lembaga atau badan yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung yang menghimpun dana dari masyarakat dengan cara mengeluarkan surat berharga kemudian menyalurkan dana kepada masyrakat terutama untuk mebiayai investasi perusahaan.
Lembaga Jasa Keuangan Bukan Bank (LKBB) muncul dan berkembang seiring dengan munculnya berbagai macam kebutuhan masyarakat akan jasa keuangan yang belum tentu ditawarkan oleh bank.
Adapaun fungsi Lembaga Jasa Keuangan Bukan Bank (LKBB) diantaranya adalah untuk memperluas lapangan pekerjaan dan membantu kegiatan usaha dalam meningkatkan produktivitas barang dan jasa.
Jenis-jenis Lembaga Jasa Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Pasar Modal
Pasar modal sangat penting bagi perekonomian negara karena menjalankan dua fungsi sekaligus yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan.
Fungsi ekonomi maksudanya pasar modal merupakan wahana pertemuan atara pihak yang membutuhkan dana dan pihak yang kelebihan atau pemilk dana.
Fungsi keuangan maksudnya pasar modal memberikan kesempatan bagi pemilik dana untuk memperolaeh imbalan berupa bunga dari pihak yang membutuhkan dana.
Asuransi
Asuransi adalah salah satu mekanisme bentuk pengalihan resiko dari tertanggung ( individu maupun badan usaha) kepadapihak penanggung (Perusahan Asuransi) dengan membayar sejumlah premi.
Jenis Asuransi yaitu Asuransi kesehatan, Asuransi pendidikan, asuransi jiwa dan asuransi kebakaran.
Dalam hal asuransi pemerintah telah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau yang kita kenal dengan BPJS. Dimana Kinerjanya diawasi oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) ada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dana Pensiun
Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjajikan manfaat pensiun. yang terdiri dari dua jenis yaitu dana pensiun pemberi kerja dan dana pensiun lembaga keuangan.
Lembaga Pembiayaan
Lembaga Pembiayaan adalah baan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dan bentuk penyediaan dana atau barang modal.
Perusahaan pembiayaan yaitu badan usaha yang khusus untuk melakukan sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan usaha kartu kredit.
Perusahaan modal ventura, yaitu badan usaha yang melakukan pembiayaan atau penyertaan modal kepada perusahaan untuk jangka waktu tertentu yang berbentuk saham, obligasi dan pembagian atas hasil usaha.
Perusahaan Pembiayaan Infrasturktur yaitu badan usaha yang khusus untuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur.
Pegadaian
Pegadaian adalah lembaga penjamin barang yang meberikan dan pinjaman kepada masyrakat dengan menyertakan agunan atau jaminan barang. Adapun jenis usaha yang dilakukan pegadaian antara lain menyediakan jasa taksiran barang, jasa penitipan barang, memberikan kredit kepada karyawan yang berpenghasilan tetap dan menjalin kerjasama dengan pihak ketiga dalam menjalankan usaha tertentu.
Demikian materi tentang Lembaga Jasa Keuangan Bukan Bank (LKBB) kurang lebihnya disarankan untuk belajar dan mencari referensi yang lain. Sekian dan terimakasih.
Semoga bermanfaat...!!!
Posting Komentar