Berdasarkan
UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia berkewajiban
meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan
insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu Pemerintah akan
selalu berupaya untuk menjamin, bahwa anak Indonesia yang kurang mampu terutama
yang memiliki prestasi akan dapat terus menempuh pendidikan hingga jenjang
kuliah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP
adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari
pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari
keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Hal ini menjadi
dasar komitmen pemerintah yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh
masyarakat sebagai salah satu prioritas pembangunan
Pendaftaran
ditutup pada 31 Maret 2020.
Syarat Penerima KIP Kuliah
- Siswa
SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun
sebelumnya;
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah; (dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.)
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
- Dalam hal mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/ wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Keputusan akhir penerima akan diambil oleh perguruan tinggi masing-masing.
Fasilitas Penerima KIP Kuliah
- Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer-UTBK serta seleksi lain) yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos);
- Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi;
- Bantuan biaya hidup sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan
Jangka Waktu PIP Kuliah
Program Regular:
- Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
- Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
- Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
- Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester
- Diploma Satu maksimal 2 (dua) semester
Program Profesi:
- Dokter maksimal 4 (empat) semester
- Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
- Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
- Ners maksimal 2 (dua) semester
- Apoteker maksimal 2 (dua) semester
- Guru maksimal 2 (dua) semester.
Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah
- Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, UMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip kuliah.kemdikbud.go.id.
- Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.
- Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di sistem online KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps yang dapat diunduh di Play Store;
- Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif;
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/ SBMPTN/SMPN/Mandiri);
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih;
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
INFORMASI LEBIH LANJUT:
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia
Jalan Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta 10270
Terima kasih infonya....
BalasHapusPosting Komentar