Dengan adanya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7382 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2020 ini untuk mengatur pemberian tunjangan insentif GBPNS bagi guru RA maupun Madrasah pada tahun 2020.
Tunjangan insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di madrasah, Baik pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri) Seperti MIN, MTsN dan MAN maupun oleh masyarakat (madrasah swasta) seperti MIS, MTsS dan MAS. Sebelum diterbitkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018 tunjangan insentif GBPNS bernama Tunjangan Fungsional guru bukan pegawai negeri sipil (TFGBNPS).
Fungsi utama dari tunjangan insentif GBPNS adalah untuk memberikan tanggungjawab dan dorongan kepada guru bukan pegawai negeri sipil. Tunjangan Insentif untuk menjamin bahwa guru bukan pegawai negeri sipil akan mengarahkan dirinya dapat memotivasi dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sedangkan tujuan utama pemberian insentif adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar.
Sumber Dana pemberian tunjangan insentif GBPNS madrasah ini dibebankan anggarannya pada DIPA kantor Wilayah kementerian Agama Provinsi atau kantor Wilayah kementerian Agama Kabupaten/Kota tahun 2020 atau pada satuan kerja lainnya yang relevan.
Besaran Nominal Tunjangan Insentif GBPNS sesuai dengan SK Ditjen Pendis Nomor 7382 Tahun 2019 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2020 adalah sebesar Rp. 250 .000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai bulan Januari - Desember 2020), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp.3 .000.000,- (tiga juta rupiah) . Jumlah itu diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun , dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Download SK Ditjen Pendis Nomor 7382 Tahun 2019 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2020. DOWNLOAD DISINI
Semoga Bermanfaat...!!!
Tunjangan insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di madrasah, Baik pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri) Seperti MIN, MTsN dan MAN maupun oleh masyarakat (madrasah swasta) seperti MIS, MTsS dan MAS. Sebelum diterbitkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018 tunjangan insentif GBPNS bernama Tunjangan Fungsional guru bukan pegawai negeri sipil (TFGBNPS).
Fungsi utama dari tunjangan insentif GBPNS adalah untuk memberikan tanggungjawab dan dorongan kepada guru bukan pegawai negeri sipil. Tunjangan Insentif untuk menjamin bahwa guru bukan pegawai negeri sipil akan mengarahkan dirinya dapat memotivasi dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sedangkan tujuan utama pemberian insentif adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar.
Sumber Dana pemberian tunjangan insentif GBPNS madrasah ini dibebankan anggarannya pada DIPA kantor Wilayah kementerian Agama Provinsi atau kantor Wilayah kementerian Agama Kabupaten/Kota tahun 2020 atau pada satuan kerja lainnya yang relevan.
Besaran Nominal Tunjangan Insentif GBPNS sesuai dengan SK Ditjen Pendis Nomor 7382 Tahun 2019 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2020 adalah sebesar Rp. 250 .000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai bulan Januari - Desember 2020), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp.3 .000.000,- (tiga juta rupiah) . Jumlah itu diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun , dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Download Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2020
Sebagai dasar hukum dan pedoman pemberian Tunjangan Insentif GBPNS, sila unduh dan baca petunjuk teknis sebagaimana di bawah ini.Download SK Ditjen Pendis Nomor 7382 Tahun 2019 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2020. DOWNLOAD DISINI
Semoga Bermanfaat...!!!
Tahun 2019 akhir nerima hanya 750, Allahua'lam 250 lagi rimbanya ntah kemana
BalasHapusAlhamdulillah...
HapusBisa buat lebaran tahun ini.
Insyaallah sisanya keluar diperiode selanjutnya.
Selamat hari raya idul Fitri.
Mohon maaf lahir dan batin
Sayangnya masih jadi misteri 😪
BalasHapusPosting Komentar