Apa itu KIP Sekolah?
Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada siswa sekolah/ madrasah yang berusia 6 - 21 tahun dengan syarat (salah satu);- berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin:
- pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
- peserta Program Keluarga Harapan (PKH),
- yatim piatu,
- penyandang disabilitas,
- korban bencana alam/musibah.
Apa Tujuan PIP?
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar). Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.Berapa besaran dana manfaat PIP?
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Siapa Penerima PIP?
- Peserta didik pemegang KIP (terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP)
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
- KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Bagaimana jika siswa miskin belum menerima KIP?
- Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
- Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Untuk apa saja penggunaan dana PIP?
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.Untuk informasi lebih lanjut silakan Klik https://indonesiapintar.kemdikbud.go.id/
Sekian, semoga bermanfaat...!
Posting Komentar