Info pendidikan, Meskipun Pembelajaran tatap muka pada zona hijau dilaksanakan namun harus melalui dua fase yakni dimulai dengan masa transisi dan masa kebiasaan baru. Dimana masa transisi waktunya selama dua bulan dan jika dirasa aman maka dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru.
Berikut yang harus dilakukan madrasah saat pembelajaran tatap muka tahun ajaran baru 2020/2021
Masa Tansisi (dua bulan pertama)
berikut hal yang wajib dilakukan madrasah ketika pembelajaran tatap muka dizona hijau selama masa transisi:
1. Dimasa transisi ini waktu yang paling cepat bagi satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan, yakni;
- SMA/SMK, MA/MAK, dan SMP/MTs waktu paling cepat dimulai pada bulan Juli 2020.
- SD, MI, dan SLB waktu paling cepat dimulai bulan September 2020, dan
- RA/PAUD waktu paling cepat dimulai bulan November 2020
2. kondisi kelas
- Pendidikan dasar dan menengah : harus jaga jarak min. 1,5 m dan maks.18 peserta didik/kelas (standar 28-36 peserta didik/kelas)
- SLB : harus jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 5 peserta didik/kelas (standar 5-8 peserta didik/kelas)
- PAUD: harus jaga jarak min. 3 m dan maks. 5 peserta didik/kelas (standar 15 peserta didik/kelas)
3. Jadwal Pembelajaran
Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.
4. Perilaku Wajib
- Menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam/lembab.
- Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.
5. Kondisi Medis Warga Sekolah
- Sehat dan jika mengidap comorbid, dalam kondisi terkontrol
- Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
6. Tidak diperbolehkan Kantin (tutup)
7. Tidak diperbolehkan Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler (ditiadakan)
8. Tidak boleh ada Kegiatan Selain Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) misalnya; orangtua menunggui siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua-murid, pengenalan lingkungan sekolah, dsb.
Masa Kebiasaan Baru
hal yang wajib dilakukan madrasah ketika pembelajaran tatap muka dizona hijau selama masa kebiasaan baru:
1. Dimasa kebiasaan baru waktu yang paling cepat bagi satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan, yakni;
- SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat September 2020
- SD, MI, dan SLB: paling cepat November 2020
- PAUD: paling cepat Januari 2021
2. kondisi kelas
- Pendidikan dasar dan menengah : harus jaga jarak min. 1,5 m dan maks.18 peserta didik/kelas
- SLB : harus jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 5 peserta didik/kelas
- PAUD: harus jaga jarak min. 3 m dan maks. 5 peserta didik/kelas
3. Jadwal Pembelajaran
Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.
4. Perilaku Wajib
- Menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam/lembab.
- Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.
5. Kondisi Medis Warga Sekolah
- Sehat dan jika mengidap comorbid, dalam kondisi terkontrol
- Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
6. Kantin Boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan
7. Olahraga dan Ekstrakurikuler Diperbolehkan, kecuali: kegiatan dengan adanya penggunaan alat/ fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu yang singkat dan/atau tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter, misalnya: senam lantai dan basket
8. Kegiatan Selain Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan
Demikian hal-hal yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka dimasa transisi dan masa kebiasan baru.
Posting Komentar