Akhirnya satuan pendidikan bisa melakukan pembelajaran secara tatap muka setelah empat kementerian menghasilkan Keputusan Bersama antara Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan Dan Kementerian Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru di masa pandemi Covid-19 yang berlaku pada semua lembaga pendidikan baik pesantren, madrasah, sekolah maupun perguruan tinggi.
Bagaimana Prinsip Kebijakan pendidikan dimasa pandemi covid-19
Meskipun tahun ajaran baru 2020/2021 segera dimulai dimasa pandemi covid 19 ini, Prinsip kebijakan pendidikan dimasa pandemi covid-19 bahwa kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
Kapan tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai?
Tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.
Bagaimana metode pembelajaran di zona kuning, oranye dan merah?
Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
Bagaimana syarat pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau?
Meskipun dizona hijau boleh melakukan pembelajaran secara tatap muka namun harus memenuhi syarat sebagaimana harus menerapkan protocol kesehatan.
Berikut syarat dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan yakni:
1. Kab/Kota harus dalam zona hijau
2. Pemda atau Kanwil/ kantor kemenag harus memberi izin
3. Satuan pendidikan harus memenuhi daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka
4. Orang tua setuju untuk pembelajaran tatap muka
Jika ke empat syarat tersebut terpenuhi maka peserta didik bisa memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan namun secara bertahap.
Berikut Urutan tahapan dimulainya pembelajaran tatap muka dimasa pandemi covid-19 tahun ajaran baru 2020/2021
Jika seandainya ada penambahan kasus/ level risiko daerah naik, satuan pendidikan baik madrasah maupun sekolah wajib ditutup kembali.
Daftar periksa kesiapan satuan pendidikan dimulainya pembelajaran tatap muka
Selain harus memnuhi syarat diatas, satuan pendidikan wajib mengisi daftar periksa kesiapan.
berikut Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan sesuai protokol kesehatan Kemenkes;
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, meliputi;
- toilet bersih;
- sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
- disinfektan.
2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya).
3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).
5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:
- memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol
- tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak
- tidak memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.
Meskipun syarat dan ketentuan untuk melakukan pembelajaran tatap muka sangat berat, mudah-mudahan satuan pendidikan yang berada dizona hijau bisa memenuhinya sehingga proses belajar mengajar berjalan efektif dan normal seperti semula. Karena banyak siswa yang mengeluh sudah capek belajar dirumah dan ingin masuk sekolah lagi. Semoga pandemic covid-19 segera berakhir. Amiin…!!!
Bagaimana Prinsip Kebijakan pendidikan dimasa pandemi covid-19
Meskipun tahun ajaran baru 2020/2021 segera dimulai dimasa pandemi covid 19 ini, Prinsip kebijakan pendidikan dimasa pandemi covid-19 bahwa kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
Kapan tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai?
Tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.
Bagaimana metode pembelajaran di zona kuning, oranye dan merah?
Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
Bagaimana syarat pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau?
Meskipun dizona hijau boleh melakukan pembelajaran secara tatap muka namun harus memenuhi syarat sebagaimana harus menerapkan protocol kesehatan.
Berikut syarat dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan yakni:
1. Kab/Kota harus dalam zona hijau
2. Pemda atau Kanwil/ kantor kemenag harus memberi izin
3. Satuan pendidikan harus memenuhi daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka
4. Orang tua setuju untuk pembelajaran tatap muka
Jika ke empat syarat tersebut terpenuhi maka peserta didik bisa memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan namun secara bertahap.
Berikut Urutan tahapan dimulainya pembelajaran tatap muka dimasa pandemi covid-19 tahun ajaran baru 2020/2021
- Tahap I : SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B.
- Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB.
- Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.
Jika seandainya ada penambahan kasus/ level risiko daerah naik, satuan pendidikan baik madrasah maupun sekolah wajib ditutup kembali.
Daftar periksa kesiapan satuan pendidikan dimulainya pembelajaran tatap muka
Selain harus memnuhi syarat diatas, satuan pendidikan wajib mengisi daftar periksa kesiapan.
berikut Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan sesuai protokol kesehatan Kemenkes;
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, meliputi;
- toilet bersih;
- sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
- disinfektan.
2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya).
3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).
5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:
- memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol
- tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak
- tidak memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.
Meskipun syarat dan ketentuan untuk melakukan pembelajaran tatap muka sangat berat, mudah-mudahan satuan pendidikan yang berada dizona hijau bisa memenuhinya sehingga proses belajar mengajar berjalan efektif dan normal seperti semula. Karena banyak siswa yang mengeluh sudah capek belajar dirumah dan ingin masuk sekolah lagi. Semoga pandemic covid-19 segera berakhir. Amiin…!!!
Posting Komentar